Selasa, 04 Desember 2007

eFinance

PRINSIP KETERBUKAAN DALAM PASAR MODAL

Disclosure atau prinsip keterbukaan merupakan gaung yang sudah sejak dahulu dicanangkan didalam dunia pasar modal bahkan ada yang mengatakan bahwa disclosure telah menjadi jiwa dari pasar modal itu sendiri. Mengapa disclosure menjadi begitu penting ? Keterbukaan (disclosure) tentang fakta materiel sebagai jiwa pasar modal didasarkan pada keberadaan prinsip keterbukaan yang memungkinkan tersedianya bahan pertimbangan investor, sehingga ia secara rasional dapat mengambil keputusan untuk melakukan pembelian atau penjualan saham. Dalam pengertian undang-undang, yang dimaksud dengan prinsip keterbukaan (disclosure principle) adalah: Pedoman umum yang mensyaratkan Emiten, Perusahaan Publik, dan pihak lain yang tunduk pada Undang-undang Ini (UU Pasar Modal) untuk menginformasikan kepada masyarakat dalam waktu yang yang tepat seluruh informasi material mengenai usahanya atau efeknya yang dapat berpengaruh terhadap keputusan pemodal terhadap Efek yang dimaksud dan atau harga dari efek tersebut. Dari pengertian undang-undang diatas dapat dilihat bahwa elemen waktu yang tepat merupakan salah satu syarat dari terpenuhinya prinsip keterbukaan dalam Pasar Modal. Setidak-tidaknya ada 3 (tiga) fungsi dari prinsip keterbukaan, yaitu antara lain: Memelihara kepercayaan publik terhadap pasar Menciptakan mekanisme pasar yang efisien, dan Mencegah penipuan (fraud).
Dari ketiga fungsi ini diharapkan akan membuat dunia pasar modal menjadi lebih dinamis dan berkembang. Di Indonesia, bentuk nyata dari prinsip keterbukaan ini adalah ditandai dengan adanya kewajiban emiten dan perusahaan publik untuk menyampaikan keterbukaan informasi (disclosure of information) kepada pihak-pihak yang ditentukan oleh undang-undang pasar modal dan peraturan-peraturan yang berkaitan. Pihak-pihak tersebut antara lain adalah; Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) sebagai Regulator Pihak Bursa ( BEJ atau BES) Investor publik Pusat Referensi Pasar Modal (PRPM) Diantara pihak-pihak yang disebutkan diatas, pihak investorlah yang paling diutamakan karena investor menanamkan modalnya di perusahaan emiten. Dasar hukum dari adanya kewajiban Emiten atau Perusahaan Publik dalam melaksanakan kewajiban untuk memenuhi prinsip keterbukaan terdapat dalam Undang-undang Pasar Modal No. 8 Tahun 1995 yag menyatakan: Emiten yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif atau Perusahaan Publik wajib:
a. Menyampaikan laporan secara berkala kepada Bapepam dan mengumumkan laporan tersebut kepada masyarakat; dan b. Menyampaikan laporan kepada Bapepam dan mengumukan kepada masyarakat tentang peristiwa material yang dapat mempengaruhi harga efek selambat-lambatnya pada akhir hari kerja ke-2 (kedua) etelah terjadinya peristiwa tersebut. (2) Emiten atau Perusahaan Publik yang Peryataan Pendaftarannya telah menjadi efektif dapat dikecualikan dari kewajibannya untuk menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berdasarkan ketentuan yang ditetapkan oleh Bapepam. Tidak hanya pada saat pernyaataan pendaftaran efektif saja Emiten atau Perusahaan Publik diharuskan untuk memenuhi persyaratan prinsip keterbukaan, pada saat sebelum peryataan pendaftaran efektifpun Emiten atau perusahaan Publik sudah diwajibkan untuk memenuhi persyaratan prinsip keterbukaan seperti dalam Pengajuan Pernyataan Pendaftaran dan pada saat Penawaran Umum. Seperti yang dinyatakan dalam UU Pasar Modal: “Bapepam wajib memperhatikan kelengkapan, kecukupan, objektivitas, kemudahan untuk dimengerti, dan kejelasan dokumen Pernyataan Pendaftaran untuk memastikan bahwa Peryataan Pendaftaran memenuhi Prinsip Keterbukaan.” Kemudian pada saat Penawaran Umum dimana saat saham dijual, seorang investor diwajibkan untuk mendapatkan membaca terlebih dahulu Prospektus yang dikeluarkan oleh emiten, untuk itupun dalam Prospektus juga diwajibkan memenuhi prinsip Keterbukaan. Karena pada dasarnya didalam prospektus dilarang memuat hal-hal yang menyesatkan, seperti yang diungkapkan dalam UU Pasar Modal: “Setiap Prospektus dilarang memuat keterangan yang tidak benar tentang Fakta Material atau tidak memuat keterangan yang benar tentang Fakta Material yang diperlukan agar Prospektus tidak memberikan gambaran yang menyesatkan” Kewajiban untuk memenuhi prinsip keterbukan ini dijabarkan lagi dalam peraturan peraturan Bapepam yang mengatur lebih lanjut mengenai keberadaan pernyataan pendaftaran, Prospektus, dan Fakta Material yang harus diinformasikan kepada Publik.

INTERNET DALAM PASAR MODAL
Tak dapat dipungkiri bahwa teknologi informasi internet telah merambah hampir segala bidang, tak terkecuali juga dunia Pasar Modal, semenjak awal abad 21 ini internet telah berperan dalam dunia industri pasar modal , para pelaku pasar menggunakan internet antara lain investor, emiten dan financial providers. Melalui media elektronik investor dapat memperoleh informasi tentang hasil riset, data pasar, laporan-laporan serta informasi lain secara lebih mudah dan tepat waktu sehingga dengan melalui internet para investor akan memiliki sumber informasi. Selain itu, dari sisi emiten diberbagai negara banyak hal yang dapat dilakukan oleh emiten dengan media internet, yaitu public offerings, penyampaian keterbukaan, dan private offerings. Kesemua hal ini telah dilakukan oleh emiten-emiten di luar negeri contohnya Amerika Serikat, Kanada, dan lain-lain. Kesemua hal ini adalah bentuk penggunaan teknologi informasi internet dalam Pasar Modal. Kegunaan internet dalam industri pasar modal terutama dalam hal pemenuhan disclosure principle biasanya dilakukan dalam 3 (tiga) macam fasilitas yang ada dalam internet yaitu: Web site (company website), Electronic Mail (E-mail), dan Electronic Bulletin Board serta chat rooms. Ketiga fasilitas ini di luar negeri telah banyak digunakan oleh issuer-issuer ­yang menjual sahamnya di bursa. Sebutlah perusahaan besar semacam Intel corp, telah menggunakan fasilitas yang ada dalam internet untuk memenuhi disclosure of information terhadap investor publik. Melalui fasilitas seperti yang disebutkan di atas, emiten atau issuer di Amerika Serikat menyalurkan informasi yang diperlukan investor mengenai laporan keuangan periodik perusahaan, laporan pendapatan berkala (quaterly earnings), confrence calls, melalui websites dan e-mail. Sebaliknya investor bisa mendapatkan segala informasi yang berhubungan dengan investor, baik mengenai sahamnya, dan fakta materiel yang mempengaruhi saham melalui web site perusahaan (company web site), laporan elektronik perusahaan ke Securities Exchange Commission (SEC), di situs NASDAQ, dan dalam situs komunitas bisnis. Dan juga bentuk komunikasi terbaru dimana pemegang saham dan pihak-pihak yang berkepentingan dapat berkomunikasi melalui chat rooms dan pesan dalam bulletin board. Dari sudut pandang hukum pasar modal Amerika Serikat sendiri, penggunaan fasilitas yang ada dalam internet untuk mengirimkan informasi secara elektronik sudah diakui. Melalui intepretative rules yang dikeluarkan oleh SEC tahun 1998, informasi yang dikirimkan secara elektronik diakui oleh hukum. Selain itu SEC telah mengeluarkan peraturan-peraturan seperti Securities Act No.33-7233 mengenai “ Use of Electronic Media for Delivery Purposes” yang memberikan pengaturan lebih lanjut mengenai pengiriman informasi secara elektronik, melalui peraturan lainnya yang terkait dengan Pasar Modal seperti Sarbanes-Oxley Act of 2002 Pasal 403 yang mewajibkan issuer untuk menyampaikan laporan keterbukaan informasinya melalui media internet, serta peraturan dasar mengenai keterbukaan yang telah diamandemen yang terdapat dalam Securities Exchange Act 1934 pasal 16 (a) yang mewajibkan issuer yang telah mempunyai web site untuk menampilakan laporan keterbukaan informasi yang berkaitan dengan perusahaan. Dan peraturan terbaru SEC yang mengatur mengenai Disclosure melalui media Internet mulai akan berlaku efektif tanggal 15 November nanti di Amerika Serikat.

BAGAIMANA DI INDONESIA?

Penggunaan internet sebagai basis penyaluran keterbukaan informasi di Indonesia dimungkinkan oleh UU Pasar Modal, namun hal ini diungkapkan secara tidak langsung. Dalam penjelasan pasal 1 angka 15 UU Pasar Modal dikatakan bahwa Prospektus dapat disampaikan melalui media massa yang berarti bisa merupakansurat kabar,majalah, film, radio, televisi, media elektronik dan barang cetakan yang dibagikan kepada lebih dari 100 pihak.. Internet sendiri merupakan bagian dari media elektronik, maka dengan demikian penyaluran prospektus melalui internet tidak melanggar kaidah yang ada dalam Pasar Modal. Dengan demikian, penyaluran keterbukaan informasi pada tahap IPO sudah dapat terpenuhi apabila dilakukan melalui media internet. Dengan ini dapat terlihat bahwa tidak tertutup kemungkinan oleh hukum kita terhadap penggunaan internet dalam pasar modal, khususnya terhadap prinsip keterbukaan informasi. Yang bis amnjadi wacana mendatang adalah antara lain kedudukan dokumen elektronik yang dikirimkan melalui internet, kwalifikasi dari prospektus yang seperti apa yang layak dipercaya oleh investor?, apakah perlu pengaturan terhadap bentuk web site yang dimiliki oleh emiten atau perusahaan publik yang melaksanakan disclosure of information melalui internet?, bagaimana pertanggungjawaban pihak pemberi informasi?

Tidak ada komentar: